Kepala Departemen Hukum Islam Universitas Ilorin, Profesor AbdulRazzaq Alaro, bertanya-tanya mengapa orang harus membesar-besarkan hal yang kecil.
Sementara itu, Direktur Muslim Rights Concern (MURIC), Profesor Ishaq Akintola juga menyetujui kalimat Alaro ketika dia mengatakan, perkara Aminu adalah urusan Muslim dan orang-orang harus membiarkan Muslim untuk melakukan tugas mereka.
Baca Juga: 2 Jam Kuliahi Jokowi, Rizal Ramli Bongkar Penyebab Istana Sering di Demo
Dalam pandangan Alaro, persoalannya sangat sederhana, yaitu terdakwa, seorang Muslim, yang diadili Pengadilan Syariah dan sejalan dengan hukum substantif dan prosedural agamanya.
Para pendukung Shariff-Aminu, kata Alaro mengklaim bahwa tindakan penistaannya sama dengan pelaksanaan kebebasan berpendapat, yang juga dijamin secara konstitusional.
“Pelakunya adalah seorang Muslim, dan hukum Muslim telah diterapkan padanya. Apakah mereka mencoba mengatakan bahwa mereka mencintainya lebih dari saudara Muslimnya? Tentu saja, kami tahu bukan itu yang mereka katakan,"
"Mereka (pendukung Aminu/ non-Muslim) hanya ingin menyalahkan sistem hukum Islam,” kata Akinola yang dikutip di Guardian, Minggu 25 Oktober 2020.
Baca Juga: Rizal Ramli: SBY Itu Raja Pelit Jadi Bohong Habiskan Rp100 Miliar untuk Danai Demo
Alaro mengatakan, para pendukung Shariff-Aminu harus dididik bahwa di bawah hukum, tidak ada yang disebut kebebasan absolut.
Pada pasal 45 dari Konstitusi mencantumkan banyak pembatasan dan pengurangan dari Hak-Hak Fundamental, termasuk hak untuk kebebasan berpendapat di bawah bagian 39 dari Konstitusi yang sama.