Mabuk Anggur Merah lalu Menyebarkan Kabar Bohong, Prada MI Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

- 9 September 2020, 12:07 WIB
Suasana Disaat Penyerang dan Pembakaran Polsek Ciracas
Suasana Disaat Penyerang dan Pembakaran Polsek Ciracas /Fajar Indoensia Network

ISU BOGOR - Prada MI ditetapkan sebagai tersangka dalam penyerangan dan pengrusakan Polsek Ciracas. Peristiwa itu dipicu MI mabuk anggur merah sehingga menyebarkan kabar bohong.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, menegaskan, Prada MI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, berawal dari kabar bohong yang dihembuskan Prada MI kepada rekan-rekannya. Ia mengaku dikeroyok, padahal sebenarnya mengalami kecelakaan lalu lintas.

Menurut Dodik, ada sejumlah motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya. Salah satunya, ada rasa takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras.

Baca Juga: Mengharukan, Ibu Postif Corona Meninggal Setelah Melahirkan Bayi Kembar

Baca Juga: 2021, Pusat Gelontorkan Rp 8 Triuliun untuk Bedah Ribuan Rumah Tak Layak Huni di Jabar

"Perlu diketahui motif tersangka Prada MI memberikan keterangan bohong. Pertama ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakan tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras anggur merah," kata Dodik.

Dijelaskan Dodik, berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi, pada saat minum minuman keras tersebut, Prada MI hanya minum dua gelas.

"Motif kedua merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan," ungkapnya.

Baca Juga: Antisipasi Banjir di Masa Pandemi Covid-19, LIPI: Banjir Akan Memperburuk Kondisi Masyarakat

Baca Juga: Gawat, Corona di Indonesia Tembus 200.000 Kasus dan Tertinggi di Asia Tenggara

Selain itu, motif selanjutnya, ada perasaan takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal. Mengingat, yang bersangkutan juga takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak miliki SIM C dan tidak membawa STNK.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Dempom Cijantung," ucap Dodik.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah