Tragis, Ibu Asal Maroko Gigit Balita Hingga Tewas dan Ditemukan di Apartemen di Jakarta

- 8 September 2020, 07:50 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. */NET
Ilustrasi kekerasan anak. */NET /

ISU BOGOR - Seoarang Ibu ML warga negara asing (WNA) Maroko diduga menganiaya dengan menggigit anaknya yang masih balita hingga meninggal dunia, di Apartemen Pavilion, Jalan KH Mas Mansyur, Kavling 24, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kasus adanya seorang ibu kandung yang diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan anak kandungnya meninggal dunia," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Senin 7 September 2020.

Dikatakan Yusri, korban berinisial SHM ditemukan meninggal dunia, di lantai 12 Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.45 WIB, pada 1 September 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Orang Jabar Pintar Tapi Kurang Disiplin

"Ditemukan di kamar milik si pelaku. Menurut hasil visum meninggal sekitar tanggal 1 September atau sekitar 7 atau 8 jam setelah dilakukan pemeriksaan dokter visum, dengan kondisi lebam, termasuk ada gigitan. Dan yang menyebabkan kematian adalah adanya benturan benda tumpul di bagian belakang kepala. Itu hasil autopsi awal ada dugaan benda tumpul," ungkapnya.

Yusri menyampaikan, awal kejadian ketika si ibu mengambil anak perempuannya (korban) yang selama ini dititipkan kepada seseorang. Rencananya, ML hendak membawa korban pulang ke Maroko.

"Bapaknya di Belanda, inisial H juga warga negara Maroko. Pelaku adalah istri ketiga dari suaminya. Pengakuannya pada saat melahirkan dititipkan ke seseorang dan baru kembali setelah rencananya akan dibawa ke Maroko. Makanya anak itu diambil, lalu tinggal bersama di apartemen," katanya.

Baca Juga: Jelang Laga Kedua Indonesia Vs Kroasia, Shin Tae-yong: Kami Menjalani Latihan Intensitas Tinggi

Yusri mengungkapkan, pelaku hingga kini masih tidak mengakui kalau telah menganiaya korban hingga akhirnya meninggal. Menurutnya, korban meninggal karena jatuh di kamar mandi.

"Motif masih kita dalami karena sampai saat ini pelaku belum mengakui. Tapi berdasarkan fakta-fakta dan saksi sudah memberi unsur bahwa dia pelakunya. Termasuk gigitan dia akui," tegasnya.

Menurut Yusri, polisi menduga kalau pelakunya adalah ibu kandungnya berdasarkan fakta kalau beberapa hari belakangan korban hanya berdua dengan yang bersangkutan. Kemudian, berdasarkan hasil visum ditemukan sejumlah luka lebam di perut, badan, termasuk luka akibat gigitan.

Baca Juga: Ketua PP Muhammadiyah: UMM Karya Agung Almarhum Malik Fadjar

"Kemudian ada saksi inisial M memang tanggal 25 sampai 30 Agustus bermalam bersama. Hasil pemeriksaan awal terhadap M, sampai meninggalkan apartemen dia bilang tidak ada apa-apa. Setelah tanggal 31 (Agustus) hingga kejadian tidak ada orang lain, si anak hanya bersama ibunya. Sementara hasil visum, korban meninggal pada tanggal 1 September," katanya.

Yusri menambahkan, penyidik rencananya akan memeriksa kejiwaan pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan akan kita cek ke Rumah Sakit Kramat Jati, ke psikiater untuk kejiwaannya apakah ada kelainan. Sore ini ke rumah sakit untuk pemeriksaan," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah