"Kita amankan inisialnya RA, pada saat penangkapan ditemukan di dalam tasnya sabu-sabu satu klip. Kemudian kita lakukan penggeledahan di kediamannya di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Di dalam rumahnya yang kita temukan adalah bong atau alat hisap dan juga korek api," paparnya.
Kepada polisi, Reza Artamevia, mengaku baru empat bulan mengkonsumsi sabu.
Dikatakan Yusri, penyidik juga masih mendalami motif atau latar belakang yang bersangkutan mengonsumsi barang haram itu.
Baca Juga: UPDATE: Corona di Indonesia Bertambah Jadi 194.109 Jiwa Per 6 September 2020
"Motifnya seperti apa kami masih dalami. Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa publik figur kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu karena memang di rumah saja, sehingga terpengaruh menggunakan barang haram ini," tandasnya.***