Dalam kesempatan itu juga, ia menegaskan bahwa tidak ada yang bisa menuduh pihak Hongkong dengan menggunakan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk menghambat kebebasan berekspresi.
Namun, pihak media di Hongkong tidak mendapat penjelasan bagaimana Undang-Undang tersebut diterapkan terhadap kegiatan jurnalistik.
Dilansir Isu Bogor dari The Guardian, Media Apple memang media yang terkenal dengan prinsipnya dalam mendukung demokrasi. Media ini telah menjadi target utama pihak berwenang untuk melumpuhkan kebebasan pers di Hongkong.***