75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, ICW: Karena Mereka Radikal dalam Pemberantasan Korupsi

- 8 Mei 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /kpk.go.id

"Karena justru orang yang selama ini, punya kepedulian, bahkan berkorban sebagian dari mereka termasuk Novel Baswedan, harus kehilangan matanya untuk menjaga anggaran negara kita dan pajak kita dari praktek-praktek korupsi justru mau disingkirkan," paparnya.

Bahkan, pihaknya mempertanyakan kalau sudah seperti ini, sebetulnya bangsa Indonesia ini hendak dibawa ke mana. Seharusnya, kata dia, dalam pemberantasan korupsi itu bisa dilihat dari capaian sebelumnya.

Baca Juga: 6 Hari Lebaran, Harga Bahan Pokok di Kota Bogor Naik

"Indeks persepsi korupsi kita pada 2020 anjlok. Nah kalau ini terus terjadi, dan terus bergulir, saya kira memang pada intinya KPK itu tidak dikehendaki," tegasnya.

Dalam hal ini, kata Adnan, KPK itu tidak diharapkan dalam konteks politik pemberantasan korupsi saat ini. Sehingga kesannya KPK harus dihilangkan.

"Ya satu per satu pilarnya (dihilangkan), pertama adalah status independensi sebagai badan anti korupsi, itu sudah dicopot dalam revisi UU KPK, yang kedua adalah indpendensi pegawainya, nah ini juga kemudian yang ditarik menjadi ASN," jelasnya.

Bahkan, yang hendak menjadi ASN juga di KPK dihalang-halangi, diproses dengan sedemikian rupa, padahal UU sendiri tidak memandatkan itu.

"Sebenarnya kalau ngomong soal alih status pegawai, ini bukan bicara soal merekrut calon PNS untuk diangkat menjadi PNS, itu dua hal yang berbeda, ini yang saya lihat sepertinya ada akal-akalan upaya untuk mencari mereka-mereka yang dianggap tidak bisa kooperatif dengan pimpinan KPK, terutama Ketua KPK hari ini," tandasnya.

Menurut Adnan, hingga saat ini sikap KPK tidak tegas sehingga dirinya memandang tidak lurus, padahal dalam UU KPK itu leadership atau pengambilan keputusannya kolektif kolegial.

"Misal saja keputusan ini yang maunya pak Firli, kemudian yang lainnya menolak sebenarnya selesai kok, terus akan diproses dengan mekanisme yang ada yaitu langsung dialihkan sebagai PNS," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x