ISU BOGOR - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai tuduhan politisi senior Amien Rais terkait tiga periode masa jabatan Presiden Jokowi sebagai karena ingin "menampar muka" menjelang Pilpres 2024.
Sebelumnya, Amien Rais menuduh ada skenario amandemen Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam hal ketentuan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya," kata Mahfud MD dalam keterangannya di akun twitter @mahfudmd, Senin 15 Maret 2021.
Baca Juga: Terkait Manuver Moeldoko, Amin Rais Pesimis Jokowi Akan Bersikap
Lebih lanjut, Mahfud MD, mengungkapkan terkait dengan itu, MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja.
"Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR, bukan wewenang Presiden," tegasnya.
Maka dari itu, kata Mahfud MD, Presiden Jokowi hingga saat ini tak setuju jika ada dengan adanya wacana amandemen UUD 1945.
"Bahkan pada 2/12/2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode," tandasnya.