Anggota TNI dan Polri, aparatur sipil negara, anggota direksi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, serta anggota DPR dan DPRD tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Baca Juga: AWAS Penipuan, Ini Link Pendaftaran Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12 yang Asli
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12, Buruan Daftar Agar dapat Rp3,5 juta
Penerimaan peserta Program Kartu Prakerja Gelombang 12 dilakukan pada akhir Februari 2021 dengan sasaran 600.000 orang.
Program Kartu Prakerja adalah skema bantuan pelatihan yang disertai dengan insentif pada masa pandemi Covid-19.
Setiap peserta program itu akan mendapatkan bantuan Rp3.550.000 dengan perincian bantuan pelatihan Rp1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei Rp150.000.
Bantuan dan insentif dalam program itu hanya diberikan kepada warga berusia 18 tahun ke atas yang berstatus sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban pemutusan hubungan kerja, dan pelaku wirausaha. ***