Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Cek Syarat Pendaftaran Penerima Bantuan KIP Rp700 Ribu per Bulan

- 10 Februari 2021, 11:19 WIB
Ilustrasi pendaftaran KIP Kuliah
Ilustrasi pendaftaran KIP Kuliah /diambil gambar dari website KIP Kuliah

ISU BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka program bantuan. Kali ini bantuannya biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat yang kurang mampu yakni KIP Kuliah.

Untuk mengetahui nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan bisa melakukan login di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat yang kurang mampu, tetapi memiliki potensi akademik yang baik.

Baca Juga: Login Daftar Kampus Mengajar 2021 untuk Dapat Bantuan Rp700 Ribu dan Rp2,4 Juta

Baca Juga: Link Panduan Program Kampus Mengajar, Penjelasan Lengkap dan Detail

Baca Juga: Program Kampus Mengajar: Tidak Hanya Rp700 ribu, Ada Bantuan Rp2,4 juta untuk Mahasiswa

Tahun 2021 ini, Kemendikbud menargetkan lebih dari 1 juta mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Seperti dilansir laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, KIP Kuliah memberikan sejumlah pembiayaan, diantaranya yakni
bebas biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.

Kemudian, bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Apa Saja Keuntungan KIP Kuliah 2021? Berikut Penjelasannya

Namun ada jangka waktu pemberian KIP Kuliah sesuai jenjang pendidikan dan program yang diambil.

Program reguler:
1. Sarjana: maksimal 8 semester
2. Diploma empat: maksimal 8 semester
3. Diploma tiga: maksimal 6 semester
4. Diploma dua: maksimal 4 semester
5. Program profesi
6. Dokter: maksimal 4 semester
7. Dokter gigi: maksimal 4 semester
8. Dokter hewan: maksimal 4 semester
9. Ners: maksimal dua semester
10.  Apoteker: maksimal dua semester
11. Guru: maksimal dua semester.

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar KIP Kuliah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Baca Juga: Benefit yang Akan Didapat Jika Lolos Daftar KIP Kuliah 2021

Kedua, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Ketiga, lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Sementara itu, keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat artikan dengan:
1. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
6. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka masih diberi kesempatan mendaftar asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Link Pendaftaran KIP Kuliah 2021, Cek Cara Daftar dan Penutupannya

Hal itu bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 Ribu.

Nantinya, penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x