Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Cek Syarat Pendaftaran Penerima Bantuan KIP Rp700 Ribu per Bulan

- 10 Februari 2021, 11:19 WIB
Ilustrasi pendaftaran KIP Kuliah
Ilustrasi pendaftaran KIP Kuliah /diambil gambar dari website KIP Kuliah

Baca Juga: Apa Saja Keuntungan KIP Kuliah 2021? Berikut Penjelasannya

Namun ada jangka waktu pemberian KIP Kuliah sesuai jenjang pendidikan dan program yang diambil.

Program reguler:
1. Sarjana: maksimal 8 semester
2. Diploma empat: maksimal 8 semester
3. Diploma tiga: maksimal 6 semester
4. Diploma dua: maksimal 4 semester
5. Program profesi
6. Dokter: maksimal 4 semester
7. Dokter gigi: maksimal 4 semester
8. Dokter hewan: maksimal 4 semester
9. Ners: maksimal dua semester
10.  Apoteker: maksimal dua semester
11. Guru: maksimal dua semester.

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar KIP Kuliah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Baca Juga: Benefit yang Akan Didapat Jika Lolos Daftar KIP Kuliah 2021

Kedua, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Ketiga, lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Sementara itu, keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat artikan dengan:
1. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
6. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka masih diberi kesempatan mendaftar asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Link Pendaftaran KIP Kuliah 2021, Cek Cara Daftar dan Penutupannya

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x