Baca Juga: Ribuan Orang Demo Kudeta Myanmar Meski Internet Dilarang Junta Militer
”Kami akan terus bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, Pemda dan pihak terkait lainnya untuk menyelidiki dan menyidik, mengungkap pelaku dan pemodal kegiatan ilegal ini, serta menghukum seberat-beratnya."
"Illegal drilling ini kejahatan luar biasa yang merusak ekosistem, mencemari lingkungan, menyebabkan hilangnya pendapatan negara, dan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa manusia,” kata Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, .
Hasil operasi penertiban illegal drilling ini akan ditindaklanjuti bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
Baca Juga: Nyaris 10.000 Kasus, Kota Bogor Makin Merah Rekor Sehari 187 Kasus Positif Baru
Baca Juga: Info Jadwal Satu Arah Jalur Puncak Bogor, Sabtu dan Minggu di Bulan Februari 2021
Pelaku penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 10 miliar.***