26 Orang Diamankan Dalam Kasus Prostitusi Online di Tangsel, 3 Diantaranya Mucikari

- 6 Februari 2021, 22:20 WIB
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin /PMJnews

"Tersangka menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi online dan menawarkan dengan harga Rp300 hingga Rp700 ribu," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangaka akan dikenakan Pasal Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Adapun ancaman hukuman berupa penjara paling lama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah