26 Orang Diamankan Dalam Kasus Prostitusi Online di Tangsel, 3 Diantaranya Mucikari

- 6 Februari 2021, 22:20 WIB
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin /PMJnews

ISU BOGOR - Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar sindikat prostitusi online di kawasan Serpong, Tangerang Selatan ( Tangsel ). Sebanyak 26 orang diamankan, tiga diantaranya adalah mucikari.

"26 orang, temasuk tiga muncikari diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kejahatan terhadap kesusilaan di sebuah penginapan di Tangsel," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu 6 Februari 2021.

Iman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Di mana tempat penginapan tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi online.

"Terjadi transaksi prostitusi online, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan di TKP," ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Orang Demo Kudeta Myanmar Meski Internet Dilarang Junta Militer

Baca Juga: UPDATE Corona di Bogor Raya Bertambah 285 orang Dalam Sehari, 6 Februari 2021

Baca Juga: Pemakaman Syekh Ali Jaber Dipastikan di Tangerang, Keluarga Luruskan Tentang Wasiat

Menurut Iman,pihaknya telah menetapkan tiga orang laki-laki yang berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi online sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial R alias A (30), H alias R (31) dan RA (23).p

Mereka diamankan pada Jumat (5/2) sekitar pukul 17.30 WIB. Iman menyebut para mucikari itu menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online, dengan tarif berkisar ratusan ribu rupiah.

"Tersangka menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi online dan menawarkan dengan harga Rp300 hingga Rp700 ribu," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangaka akan dikenakan Pasal Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Adapun ancaman hukuman berupa penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah