Bawaslu, ujar Yugi, memang sudah menyelidiki dugaan kewarganegaraan Orient itu sejak awal Januari. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Kedubes AS di Jakarta sejak awal Januari. "Namun, kami baru mendapatkan konfirmasi dari Kedubes AS di Jakarta hari ini, setelah penetapan bupati terpilih," ujar dia.
Yugi juga menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Orient adalah pembohongan publik dan mencederai sistem perpolitikan di Indonesia. Selanjutnya, Yugi akan menyerahkan seluruh kasus ini ke KPU dan pemerintah untuk penanganan lebih lanjut.
Untuk diketahui, Orient P Riwu Kore mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020. Ia mencalonkan diri bersama Thobias Uly. Pasangan Orient-Tobias diusung oleh Partai Demokrat dan PDIP.
Orient-Uly meraih 48,3% suara sah berdasarkan hasil rekap akhir KPU Sabu Raijua. Mereka mengalahkan dua pasangan lain, yakni pasangan petahana Nikodemus N RihiHeke-YohanisYly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja.***