Eko menuturkan setidaknya kajian risiko bencana harus diperbarui sekali dalam lima tahun atau setiap kali bencana. "Tapi itu belum dilakukan cukup baik sesuai yang diamanahkan undang-undang," ujarnya.
Itu mengakibatkan rencana penanggulangan tidak berjalan dengan baik.
"Oleh karena itu, ke depan kajian risiko harus dilakukan untuk mengoptimalkan upaya mitigasi bencana," katanya.***