Gelar Pesta Pantai, 1.200 Orang Kena Sanksi Protokol Corona

- 3 Januari 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi pesta bergembira
Ilustrasi pesta bergembira /pexel/Jefri

ISU BOGOR - Lebih dari 1.200 orang yang menghadiri pesta ilegal di barat laut Prancis pada Malam Tahun Baru dijatuhi sanksi protokol kesehatan corona.

Mereka telah melanggar aturan sanitasi anti-virus corona selama pandemi Covid-19. Pada Sabtu 2 Januari 2021, Kementerian Dalam Negeri dan otoritas Prancis mengonfirmasi jumlah tersangka tersebut.

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan di Twitter bahwa lebih dari 1.200 penonton pesta diberikan pemberitahuan hukuman saat mereka meninggalkan lokasi. Dia menambahkan bahwa penyelenggara acara sedang diidentifikasi dan akan dituntut.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Daftar Perairan di Indonesia Diprediksi Gelompang Tinggi 6 Meter hingga 5 Januari

Sekitar 800 dari orang-orang ini dijatuhi sanksi karena tidak mematuhi jam malam aturan pandemi Covid-19, tidak mengenakan masker dan partisipasi ilegal dalam demonstrasi.

Pada Kamis malam, hampir 2.500 orang, dari berbagai daerah di Prancis dan dari luar negeri, berkumpul untuk acara musik dan tari di gudang yang ditinggalkan di selatan Rennes di Brittany.

Sementara negara itu telah memberlakukan jam malam yang ketat untuk menahan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Angka Penularan Corona di Libur Panjang Tinggi, Jakarta Perpanjang PSBB hingg 17 Januari 2021

Satuan pasukan polisi yang mengawasi kota-kota kecil dan daerah pedesaan dan pinggiran kota di Prancis - turun tangan untuk menghentikan pesta ilegal itu.

Halaman:

Editor: Chris Dale

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah