“Itu gini lho, bukan menghilangkan barang bukti. Kalau di Pertamina ada mobil yang kurang baik misalnya cat yang lecet-lecet itu nggak boleh masuk,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Madiun akhirnya menahan dan menetapkan tersangka Sutopo (sopir) dan Bagus Karniyanto, kernet truk tangki Pertamina yang videonya viral karena melakukan tabrak lari di Jalan Raya Madiun-Surabaya.
Peristiwa itu terjadi di jalan raya Madiun-Surabaya, tepatnya di Desa Sumber Bening, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Sabtu malam 21 November 2020.
Baca Juga: Jubir BUMN Arya : Ahok Jadi Komusaris Pertamina Merupakan Orang Titipan
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono dalam keterangan persnya menyebut sopir dan truk sudah ditahan karena melanggar pasal 312 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Selain itu, juga keduanya melanggar pasal 310 yang berbunyi tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas diancam pidana kurungan paling lama 6 tahun.
AKBP Bagoes menambahkan, pada saat kejadian tidak ada saksi mata yang mengetahui dengan jelas plat nomor truk tangki Pertamina tersebut.
Baca Juga: EH Sopir Truk Kecelakaan Beruntun Puncak Dini Hari, Sabtu, 17 Oktober 2020 Juga Meninggal Dunia
Pihaknya langsung memerintahkan Kasatlantas Polres Madiun dan anggotanya untuk melakukan investigasi di lapangan.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV, akhirnya diketahui truk berada di Depo Pertamina Madiun.