Mahfud MD Pastikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Harus Diseret ke Pengadilan

16 September 2020, 20:33 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) mahfud MD (Kanan) saat menjengut Syekh Ali Jaber di kediamannya di Rawamangun, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam) /

ISU BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa pelaku penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber akan dibawa ke pengadilan.

Sebagaimana dilansir Antara, pernyataan Mahfud itu sekaligus menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa pelaku kemungkinan besar tidak diadili karena sakit jiwa.

"Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan," kata Mahfud, melalui siaran pers Humas Kemenko Polhukam dari Antara, Rabu 16 September 2020.

Baca Juga: Susah Diajari Belajar Online, Seorang Ibu Aniaya Anak Kandung 8 Tahun Hingga Meninggal

Mahfud menyampaikan penegasan tersebut setibanya di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, Rabu, dalam rangka peluncuran Program Konsultasi Publik yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Kesatuan Bangsa, Kemenko Polhukam.

"Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan 'actus reus' atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa," katanya.

"Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa. Soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," tegasnya.

Baca Juga: Setelah 6 Bulan Pandemi Corona, Pemerintah Baru Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Scuba atau Buff

Mahfud menegaskan pemerintah tidak ingin ada spekulasi lagi bahwa pemerintah menutup-tutupi kasus tersebut, sebab semuanya transparan dan proses hukum berjalan terus.

"Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," pungkas Mahfud.

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber mendapat serangan penusukan dari orang tidak dikenal saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu 13 September 2020.

Baca Juga: Jaringan Paru-Paru Sekda Jakarta Saefullah Rusak Akibat Corona

Akibat serangan dari pemuda yang belakangan diketahui berinisal AA itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di lengan kanan dan menerima beberapa jahitan berlapis.

Ulama asal Madinah, Arab Saudi, itu secara pribadi tidak menuntut tindakan pelaku tetapi menyerahkan segalanya kepada sistem peradilan yang berlaku.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler