Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19

21 Juli 2020, 08:22 WIB
Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2020. /Muchlis Jr

ISU BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sebagai gantinya, akan dibentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 20 Juli 2020 dan komite ini terdiri atas tiga unsur, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Pemilihan Belum Berlangsung, Tapi Trump Sudah Inisiatif Tolak Hasil Pemilu

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertuang dalam pasal 20 Perpres Nomor 82 tahun 2020. Dalam pasal ini, Gugus Tugas dapat dibubarkan setelah pemerintah pusat maupun daerah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat maupun daerah.

Seperti yang tertuang dalam ayat (1), tertulis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota, tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

Komite ini terdiri atas tiga unsur, yakni Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Jokowi : Tiap Rupiah Uang Rakyat Harus Dikelola Secara Bertanggung Jawab dan Transparan

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertuang dalam pasal 20 Perpres Nomor 82 tahun 2020. Dalam pasal ini, Gugus Tugas dapat dibubarkan setelah pemerintah pusat maupun daerah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat maupun daerah.

Seperti yang tertuang dalam ayat (1), tertulis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota, tetap melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

Baca Juga: Waspada, Jumlah Pasien Positif di Kabupaten Bogor Bertambah 11 Orang

Seperti diketahui, Presiden Jokowi membentuk tim khusus satuan tugas untuk PEN dan Penanganan Covid-19 melalui Perpres Nomor 82 tahun 2020. Ketua Tim Pelaksana dua satuan tugas ini adalah Menteri BUMN Erick Thohir. Sedangkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diberikan ke Doni Monardo dan Ketua Satgas PEN adalah Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler