PPKM Darurat Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Presiden Jokowi: Saya Minta Seluruh Rakyat Indonesia Tenang

1 Juli 2021, 11:57 WIB
PPKM Darurat Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Presiden Jokowi: Saya Minta Seluruh Rakyat Indonesia Tenang / Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden

ISU BOGOR - Presiden Jokowi akhirnya resmi mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat terhitung mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan (PPKM Darurat) yang ada," kata Presiden Jokowi dalam keterangan yang digelar secara daring, Kamis 1 Juli 2021.

Selain itu, selama PPKM darurat, Presiden Jokowi juga mengajak masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah, termasuk relawan dalam menangani pandemi covid-19.

Baca Juga: Jokowi Klaim Vaksinasi Covid-19 Indonesia Sudah Mencapai 42 Juta, Netizen: Sekarang Nggak Ribet Cukup Bawa KTP

"Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas ridho Allah SWT Tuhan yang Maha Esa saya yakin kita bisa menekan penyebaran covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," kata Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, kata Presiden Jokowi, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius di banyak negara.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Refly Harun Nilai Gaya Mahasiswa Kritik Presiden Jokowi The King Of Lip Service Harus Didengar: Itu Murni

Menurut Presiden, pemberlakuan PPKM darurat ini setelah pihaknya mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah,

"Maka saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," katanya.

Menurutnya, PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripda yang selama ini sudah berlaku.

Baca Juga: Usai UI, Giliran UGM Labeli Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan

"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta menteri koordinator marives untuk meenrangkan sejelas jelaanya scr detail mengenai pembatasan ini," ungkapnya.

Presiden juga menegaskan pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Seluruh aparat negara TNI Polri maupun aparatur sipil negara dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik baiknya untuk menangani wabah ini," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Universtas Tidak Perlu Menghalangi Mahasiswa untuk Berekspresi, Tapi...

Termasuk jajaran kementrian kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit.

"Fasilitas isolasi terpusat maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen, semua harus ditingkatkan," ungkapnya.***

 

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler