BPUM BLT UMKM Segera Cair Maret 2021, Ini Syaratnya

14 Maret 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /Ekoanug/Pixabay

ISU BOGOR - Pemerintah bakal kembali mencairkan dana program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada bulan Maret 2021.

Akan tetapi, belum ada jadwal resmi kapan pendaftaran program BPUM BLT UMKM itu akan dibuka. Sebab pihak Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop) sedang menyusun sejumlah aturan.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria mengatakan bahwa program BPUM BLT UMKM itu masih dalam tahap persiapan.

Baca Juga: Keluarga Korban Serial Killer di Bogor Minta Rian Dihukum Mati, Polisi Gali Hubungan Pertemanan

Baca Juga: Catat Lokasinya, Lima Mobil SIM Keliling Beroperasi di Jakarta, Bogor dan Bandung, Senin 15 Maret 2021

"Betul saat ini kita masih dalam (tahap) persiapan. Permenkopnya dalam waktu dekat rampung," katanya.

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM


2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Kemudian, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Calon penerima pun wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Nantinya, penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler