Kritik Pemerintah, UI Menolak Disebut Backing FPI

5 Januari 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi BEM UI saat sedang melakukan aksi. BEM UI menjadi perbincangan setelah memberi pernyataan sikap keras soal larangan ormas FPI oleh pemerintah. /Twitter/@BEMUI_Official

ISU BOGOR - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menolak bila disebut backing atau pembela FPI yang telah dilarang berkegiatan oleh pemerintah.

Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menegaskan pernyataan sikap BEM UI hanya tak membenarkan proses pembubaran organisasi masyarakat tanpa mekanisme pengadilan.

"Jadi rilis kemarin itu memang kita tidak membela FPI-nya. Tapi konteksnya kita menolak pembubaran ormas tanpa melalui proses peradilan,"kata Fajar dalam siaran persnya, Selasa 5 Januari 2021.

Baca Juga: Bogor Tangguhkan Pembelajaran Tatap Muka, Bima Arya: Nasib Generasi Masa Depan Harus Kita Jaga

Ia pun menegaskan pihaknya tak pernah membenarkan setiap tindakan yang berkaitan dengan mengganggu ketertiban umum dan tindakan diskriminasi oleh pihak-pihak tertentu.

BEM UI menyatakan pernyataan sikap tersebut sekadar menyoroti bahwa pembubaran ormas tanpa melalui pengadilan tak menggambarkan Indonesia sebagai negara hukum.

"Sorotan kita ada praktik pembubaran organisasi yang ditetapkan melalui keputusan SKB, itu kemudian tidak menggambarkan Indonesia sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi prinsip hukum," kata dia.

Baca Juga: Peluang Manchester United Mengkudeta Liverpool di 13 Januari

BEM UI sendiri mengeluarkan pernyataan sikap yang meminta kepada pemerintah untuk mencabut SKB 6 kepala lembaga pemerintahan/kementerian terkait pembubaran FPI.

Mereka menilai prosedur dan landasan keputusan pelarangan FPI tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum seperti yang termaktub dalam UUD 1945.

"Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI," bunyi pernyataan sikap BEM UI.

Baca Juga: RSD GOR Pajajaran Beroperasi Pekan Kedua Januari, Positif COVID-19 Bertambah 73 Orang Dalam Sehari

BEM UI menilai demokrasi merupakan salah satu dari 12 prinsip negara hukum. Menurutnya, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa. Sebab, hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Proses hukum, kata BEM UI, harusnya bisa menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali.

"Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas," bunyi keterangan sikap tersebut.

Baca Juga: Gelandang Veteran MU Fletcher Masuk Tim Utama Pelatih Dampingi Ole

Tak hanya itu, BEM UI turut mendesak agar Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI ikut dicabut.

Mereka menilai aturan ini menjadi persoalan tersendiri karena dalam poin 2d berisi tentang larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui media sosial. Padahal, kata mereka, mengakses konten internet adalah bagian dari hak atas informasi yang dijamin oleh UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM.

Pernyataan Sikap BEM UI

"Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik," bunyi keterangannya tersebut.

Melihat problematika tersebut, BEM UI mendesak pemerintah agar tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.

BEM UI turut mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara,

Baca Juga: Bogor Raya Ingin Suntik Vaksin Corona Dilaksanakan 15-16 Januari 2021

"Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum," bunyi keterangan tersebut.

Pemerintah secara resmi mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang melalui SKB enam pejabat tinggi kementerian/lembaga pada 30 Desember lalu. Pemerintah kini melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia.

Diketahui, setelah dibubarkan oleh pemerintah, FPI mengubah nama menjadi Front Persatuan Islam. Terdapat 19 deklarator Front Persatuan Islam yang menentang pembubaran FPI.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler