Cegah Kerumunan, Satpol PP Tegaskan di Jakarta Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru

11 Desember 2020, 21:59 WIB
Ilustrasi Kembang Api (Free Photos – Pixabay) /

ISU BOGOR - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, tidak ada tempat usaha, hotel maupun restoran yang dibolehkan mengadakan perayaan malam Tahun Baru 2021 guna memutus mata rantai pandemi COVID-19.

"Sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata 7 Desember, kepada hotel, kafe dan resto tidak memperbolehkan perayaan tahun baru di tempat-tempat tersebut," kata Arifin seperti dilansir Antara di Jakarta Selatan, Jumat 11 Desember 2020.

Menurut Arifin, jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, kafe dan pusat perbelanjaan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Jakarta Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Sehingga tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam tahun baru seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya.

"Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan," kata Arifin.

Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan personel melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian tahun.

Pengawasan ini juga melibatkan aparat dari jajaran TNI dan Polri.

Selain itu, untuk pengawasan juga melibatkan Satgas internal yang ada di tempat-tempat usaha untuk menegakkan aturan PSBB.

Baca Juga: Update 10 Provinsi Kasus Corona, Jawa Barat Catat Tertinggi dan Jakarta Berhasil Turun

"Harusnya Satgas internal itu mampu mengingatkan, mengawasi, menegur menjalankan semua protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditentukan. Jadi jelas malam tahun baru, secara regulasi tak ada," kata Arifin.

Arifin menegaskan, pihaknya tidak akan pernah kendur dan berhenti dalam melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah tentang PSBB.

Menurut dia, pihaknya terus melakukan penindakan bagi pelanggar PSBB di masa transisi. Hingga kini tercatat ada 201 restoran yang ditutup selama 1x24 jam dan 215 restoran yang didenda.

Juga terdapat 79 lokasi perkantoran yang ditutup selama 3x24 jam, dan didenda ada 19 lokasi karena melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Tahun 2021, Bogor Punya Dua Bendungan Tangkal Banjir Jakarta

Total keseluruhan pelanggaran protokol kesehatan, tidak memakai masker sebanyak 72.756 orang, data periode 12 Oktober hingga 10 Desember 2020.

Jumlah pelanggar yang menjalani kerja sosial sebanyak 70.116 orang dan denda yang terkumpul dari para pelanggar kurang lebih Rp5 miliar.

"Saya tegaskan Satpol PP tidak akan pernah kendur. Tidak akan pernah lelah mengawasi bersama unsur TNI dan Kepolisian," kata Arifin.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler