Iwan Fals Bilang Alhamdulillah Ganja 'Dilegalkan', Netizen: Teringat Suami Obati Istri

4 Desember 2020, 09:59 WIB
Iwan Fals /Foto: instagram @iwanfals/

ISU BOGOR - Musisi legendaris Virgiawan Listanto alias Iwan Fals mengaku bersyukur Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencabut ganja sebagai narkoba paling berbahaya di dunia.

"Wah, keren nih, Alhamdulillah," ucap Iwan Fals dalam akun twitternya yang meretweet tangkapan layar kabar 'PBB Cabut Ganja dari Narkoba Berbahaya, Izinkan untuk Obat Medis, Jumat 4 Desember 2020.

Reaksi Iwan Fals ini menuai kontroversi, bahkan ada netizen atau warganet yang teringat dengan kasus seorang suami obat istri menggunakan ganja tapi dihukum.

Baca Juga: 29 Musisi Lintas Generasi Akan Mentas di Synchronize Fest 2020, Iwan Fals, Marion Jola, Rhoma Irama

"Jadi teringat sama bapak ini, yang istrinya meninggal karena pemerintah melarang penyakit istrinya diobati dengan ganja," tulis warganet @mas_aro.

Kisah yang dimaksud netizen itu adalah Fidelis Arie Sudewarto (36) yang ditangkap karena kedapatan menanam ganja sebanyak 39 pohon dengan tujuan untuk pengobatan Yeni Riawati, istrinya.

Namun Fidelis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau pada 19 Februari 2017, saat itu pula upayanya merawat sang istri, Yeni Riawati, berakhir.

Baca Juga: Musisi Yopie Latul Meninggal, Ucapan Duka Cita dari Iwan Fals hingga David Naif Mengalir

Fidelis, sebagai seorang PNS di lingkungan Pemkab Sanggau ini menanam ganja untuk mengobati istrinya,

yang menderita syringomyelia atau tumbuhnya kista berisi cairan (syrinx) di dalam sumsum tulang belakang.

Sang istri akhirnya meninggal dunia tepat 32 hari setelah Fidelis ditangkap BNN.

Seperti dikutip dari Associated Pers, PBB memutuskan menghapus ganja dari kategori narkoba paling berbahaya di dunia. Komisi memutuskan hal ini pada Rabu, 2 Desember 2020.

Baca Juga: Simpan Ganja di Apartemen Jakarta Barat, Selebgram Diringkus

Keputusan ini diperkirakan dapat berdampak pada industri ganja medis global.Badan yang berbasis di Wina, Austria ini menjelaskan pihaknya telah mengadakan pemilihan suara dengan hasil 27 – 25.

Dan 1 abstain untuk mengikuti rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Jadwal IV Konvensi 1961 tentang Narkotika.

Dalam konvensi tersebut, ganja termasuk dalam kategori narkotika dan obat-obatan bersama heroin dan obat-obatan pereda rasa nyeri lain yang dapat memberi efek kecanduan.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler