ISU BOGOR - Menghadapi akhir pekan ini, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap di Jalur Puncak pada tanggal 16, 17, hingga 18 Februari 2024. Pengguna jalan yang berencana melewati area wisata ini diharapkan memperhatikan dengan cermat jadwal penerapannya.
Kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor berlaku mulai H-1 akhir pekan, yang berarti kebijakan ini resmi berlaku pada hari ini Jumat, 16 Februari 2024.
Menurut informasi yang diumumkan oleh Tim Manajemen Lalu Lintas (TMC) Polres Bogor, pengaturan lalu lintas ganjil genap akan dimulai pukul 14.00 WIB untuk hari ini.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini Jumat 16 Februari 2024
Sat Lantas Polres Bogor akan menjalankan operasi penyekatan di Titik Check Point Simpang Gadog. Dari arah Jakarta, titik penyekatan terletak tidak jauh dari exit Tol Gadog atau Ciawi, sebelum mencapai lampu merah atau Vimala Hills.
Pada jam-jam sibuk, petugas polisi akan berjaga untuk menyaring kendaraan yang memasuki kawasan Puncak. Untuk hari ini, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yang diizinkan masuk ke area Puncak.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini Jumat 16 Februari 2024