Seperti diketahui, sistem ganjil genap diterapkan di Jalur Puncak pada setiap akhir pekan dan hari libur nasional.
Pemberlakukan ganjil genap di Jalur Puncak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.
Pengguna jalan yang akan melintasi kawasan Puncak di akhir pekan harus menyesuaikan waktu keberangkatan agar tak terjebak penyekatan ganjil genap.
Baca Juga: Viral SD Ini Disebut Tercantik di Indonesia dengan View Pantai dari Atas Ketinggian 500 MDPL
Berdasarkan informasi dari TMC Polres Bogor, rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan setiap H-1 akhir pekan, tepatnya mulai hari ini Jumat, 11 Agustus 2023.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan operasi penyekatan guna memfilter kendaraan roda empat yang bakal masuk ke kawasan Puncak.
Operasi penyekatan ini dilakukan pada pagi hingga malam hari, menyesuaikan situasi dan kondisi lalu lintas.
Polisi akan mulai berjaga di Titik Check Point Simpang Gadog, area setelah Gerbang Tol Ciawi, untuk memeriksa kendaraan.
Baca Juga: Rocky Gerung soal Disebut Yasonna Laoly Hina Warga Nias: Anda Jangan Sebar Hoax Dong!
Untuk hari ini, sesuai dengan tanggal keberangkatan, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas ke kawasan Puncak.
Sementara kendaraan dengan pelat nomor genap akan diputar balik menuju arah Jakarta.
Selain ganjil genap, polisi juga menerapkan sistem buka tutup arah di kawasan Puncak. Pengguna jalan harus menyesuaikan waktu keberangkatan agar tak terjebak penyekatan.***