Dilansir dari laman prakerja.go.id, berikut syarat daftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Jika syarat yang ditetapkan telah dipenuhi, selanjutnya lakukan proses pendaftaran. Berikut cara daftar Kartu Prakerja.
- Kunjungi laman prakerja.go.id
- Buat akun dengan mengisi data diri yang diminta, seperti nama lengkap, alamat sesuai KTP, NIK, nomor KK, dan sebagainya
- Unggah foto KTP
- Jika sudah, klik "Gunakan Foto"
- Tunggu beberapa saat sampai verifikasi KTP selesai
- Lakukan pindai wajah dengan mengikuti panduan yang tertera. Pindai wajah dilakukan dengan pencahayaan cukup dan wajah tidak miring
- Tunggu beberapa saat sampai verifikasi pindai wajah selesai
- Isi daftar pertanyaan sesuai keadaan sebenarnya
- Jawab pertanyaan mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati secara jujur
- Lakukan verifikasi nomor ponsel dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
- Jika kode OTP sudah dimasukkan klik "Kirim OTP"
- Isi pernyataan pendaftar
- Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD)/Soal Kemampuan Belajar (SKB)
- Registrasi selesai dan pendaftar bisa mendaftar gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka
- Klik "Gabung Gelombang" untuk mengikuti pelatihan
- Pilih gelombang yang sedang dibuka
- Tunggu SMS berisi pengumuman kelolosan gelombang.
- Jika pendaftar belum lolos, mereka bisa mendaftar pada gelombang berikutnya.
Itulah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja.***