Baca Juga: Tata Cara Sholat Witir 3 Rakaat, Lengkap dengan Niat dan Doanya
Berdasarkan hadits tersebut, maka puasa Syaban haram dilakukan bila dimulai pada tanggal 16. Puasa Syaban harus dimulai sebelum tanggal tersebut, sejak tanggal 1 atau paling maksimal tanggal 15.
Apabila sampai tanggal 15 belum berpuasa, maka haram berpuasa pada tanggal 16 sampai akhir Syaban sesuai petunjuk hadits tersebut.
Sementara itu, as-Sayyid al-Bakri menjelaskan lebih detail perihal tiga pengecualian keharaman puasa bulan Syaban sebagai berikut:
Disambung dengan puasa pada hari-hari sebelumnya, meskipun dengan puasa tanggal 15 Syaban.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Nisfu Syaban Lengkap: Hukum, Niat, Bacaan Tiap Rakaat, dan Doa
Misalnya, Anda melakukan puasa pada tanggal 15 Syaban, kemudian terus berpuasa pada hari-hari berikutnya, maka tidak haram.
Namun jika memang itu terkait dengan kebiasaan berpuasa Senin Kamis atau puasa Dawud, maka meskipun telah melewati separuh Syaban ia tetap tidak haram berpuasa sesuai kebiasaannya.
Saat melakukan puasa nazar atau puasa qadha setelah pertengahan bulan Syaban, maka itu tidak haram.
Dengan demikian, kaum muslim masih diperbolehkan menunaikan puasa setelah Nisfu Syaban apabila sesuai dengan ketentuan di atas.***