"Untuk Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H -1 Pukul 14.00 Wib sampai dengan Hari Libur Nasional Pukul 24.00 WIB," sambungnya.
Maka dari itu, pengguna jalan mesti memperhatikan waktu keberangkatan agar tak terjebak penyekatan.***
"Untuk Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H -1 Pukul 14.00 Wib sampai dengan Hari Libur Nasional Pukul 24.00 WIB," sambungnya.
Maka dari itu, pengguna jalan mesti memperhatikan waktu keberangkatan agar tak terjebak penyekatan.***
Editor: Mutiara Ananda Hidayat