Ganjil Genap di Jalur Puncak Mulai Berlaku Hari Ini, Catat Waktu dan Titik Lokasi Penyekatannya!

- 30 Desember 2022, 16:02 WIB
Sistem ganjil genap di Jalur Puncak Bogor mulai berlaku hari ini, Jumat, 30 Desember 2022.
Sistem ganjil genap di Jalur Puncak Bogor mulai berlaku hari ini, Jumat, 30 Desember 2022. /Instagram/tmcpolresbogor/

ISU BOGOR - Rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jalur Puncak Bogor mulai diberlakukan oleh polisi pada hari ini, Jumat, 30 Desember 2022.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021, di mana sistem ganjil genap di Jalur Puncak Bogor mulai berlaku pada H-1 akhir pekan dan H-1 libur nasional.

Untuk itu, pengguna jalan harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan jadwal ganjil genap di Jalur Puncak Bogor.

Baca Juga: Info Penyekatan Ganjil Genap Jalur Puncak Hari Ini Jumat 30 Desember 2022, Cek Titik Lokasinya!

Berdasarkan ketetapan yang tertulis, polisi akan mulai melakukan operasi penyekatan pada pukul 14.00 WIB.

"Ganjil Genap Di Jalur Puncak Berlaku Setiap Hari Jumat Mulai Pukul 14.00 Wib s/d Hari Minggu Pukul 24.00 WIB," terang TMC Polres Bogor.

"Untuk Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H -1 Pukul 14.00 Wib sampai dengan Hari Libur Nasional Pukul 24.00 WIB," sambungnya.

Baca Juga: 3 Wisata Petik Buah Murah di Bogor yang Cocok untuk Liburan Tahun Baru, Durian Lagi Berbuah!

Titik lokasi operasi penyekatan rekayasa lalu lintas ini ada di kawasan Simpang Gadog, area sebelum Vimala Hills.

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x