Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Hari Ini, Catat Waktu Penerapan dan Titik Lokasinya!

- 18 Desember 2022, 09:53 WIB
Sistem ganjil genap berlaku di Puncak Bogor hari ini, Minggu, 18 Desember 2022.
Sistem ganjil genap berlaku di Puncak Bogor hari ini, Minggu, 18 Desember 2022. /TMC Polres Bogor/

ISU BOGOR - Kebijakan ganjil genap kembali diterapkan oleh Sat Lantas Bogor di kawasan Puncak Bogor pada hari ini, Minggu, 18 Desember 2022.

Sistem ganjil genap ini diberlakukan guna meminimalisir kepadatan lalu lintas di Jalur Puncak Bogor ketika akhir pekan dan hari libur nasional.

Tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021, kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor berlaku mulai Jumat hingga Minggu.

Baca Juga: Ada Buka Tutup Arah di Jalur Puncak Hari Ini, Simak Jadwal One Way dan Titik Penutupannya

"Pemberlakuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Berlaku Setiap Hari Jumat Mulai Pukul 14.00 Wib s/d Hari Minggu Pukul 24.00 WIB," jelas TMC Polres Bogor.

Sama halnya dengan momen libur nasional, rekayasa lalu lintas tersebut berlaku mulai H-1 hari libur nasional.

Untuk hari ini, sesuai peraturan yang berlaku, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang bisa melintasi kawasan Puncak Bogor.

Baca Juga: Hasil Akhir Piala Dunia 2022 Juara 3: Kroasia vs Maroko 2-1

Sementara, kendaraan dengan pelat nomor ganjil akan dialihkan ke jalur putar balik menuju Jakarta.

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x