Baca Juga: Para Pemimpin G7 Bahas Serangan Rusia di Ukraina, Anggota NATO Memperketat Keamanan
1. Buka browser di HP atau laptop
2. Masuk ke eform.bri.co.id/bpum atau klik [LINK INI]
3. Cek apakah login sudah tersedia
4. Jika sudah tersedia silakan siapkan KTP untuk data rujukan
5. Masukkan NIK KTP sesuai petunjuk
6. Masukkan kode verifikasi sesuai arahan
7. Klik 'Proses Inquiry'
Baca Juga: Info Ketinggian Air Katulampa Malam Ini, 60 CM dengan Status Siaga 4
8. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, maka akan muncul hasil yang menunjukkan keterangan bahwa e-KTP terdaftar sebagai penerima bantuan.