"Pemberlakuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak Berlaku Setiap Hari Jumat Mulai Pukul 14.00 Wib s/d Hari Minggu Pukul 24.00 WIB," terang TMC Polres Bogor di Instagram @tmcpolresbogor.
"Untuk Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H -1 Pukul 14.00 Wib sampai dengan Hari Libur Nasional Pukul 24.00 WIB," sambungnya.
Untuk titik lokasi penyekatan, polisi biasanya menggencarkan operasi di kawasan Simpang Gadog, area setelah Ciawi (jika menuju arah Puncak).***