ISU BOGOR - Kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak Bogor kembali diberlakukan oleh polisi pada hari ini, Jumat, 30 September 2022.
Penerapan ganjil genap di Jalur Puncak tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021.
Dalam peraturan, tertulis bahwa sistem ganjil genap di Jalur Puncak berlaku mulai H-1 akhir pekan dan H-1 libur nasional.
Baca Juga: Viral Video Diduga Gangster Naik ke Jalur Puncak Bogor, Publik Heboh Beri Peringatan
Untuk itu, jelang akhir pekan pertama Oktober 2022, ganjil genap mulai diberlakukan pada Jumat, 30 September 2022.
Berdasarkan informasi dari TMC Polres Bogor, operasi penyekatan akan mulai digencarkan pada Jumat siang, pukul 14.00 WIB.
Itu artinya, kendaraan yang akan melintasi kawasan Puncak Bogor pada siang atau sore hari harus menyesuaikan nomor polisi kendaraan masing-masing.
Baca Juga: Jadwal Acara TV One Hari Ini Jumat 30 September 2022, Ada Film Pengkhianatan G30S PKI di Jam Berikut
Sebab, akan ada operasi penyekatan ganjil genap di area Titik Check Point Simpang Gadog, kawawan setelah Ciawi.