ISU BOGOR - Kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil genap kembali diterapkan di Jalur Puncak Bogor pada hari ini, Minggu, 14 Agustus 2022.
Hal tersebut diinformasikan langsung oleh TMC Polres Bogor melalui akun media sosial Instagram.
"Ganjil Genap Di Jalur Puncak Diberlakukan Setiap Hari Jumat, Sabtu dan Minggu serta H - 1 Libur Nasional sampe Hari Libur Nasional," jelas TMC Polres Bogor.
Baca Juga: Info Penyekatan Ganjil Genap Jalur Puncak Hari Ini Minggu 14 Agustus 2022, Simak Sebelum Berangkat!
Berdasarkan informasi tersebut, diketahui bahwa kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor berlaku sejak hari Jumat, 12 Agustus 2022.
Operasi penyekatan akan dilakukan polisi hingga Minggu, 14 Agustus 2022, yang mana jatuh pada hari ini.
Itu artinya, pada hari ini, hanya kendaraan dengan nomor polisi genap yang bisa lolos ke kawasan Puncak.
Baca Juga: Info Buka Tutup Jalur Puncak Hari Ini Minggu 14 Agustus 2022, Simak Jadwal One Way Berikut
Sementara, kendaraan dengan nomor polisi ganjil akan otomatis diarahkan menuju arah berlawanan atau putar balik.