"Pada Hari Jumat, Sabtu, Minggu, Di Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap ya," jelas TMC Polres Bogor.
"Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak," sambungnya.
Seperti diketahui, penerapan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.
Titik lokasi penyekatan biasanya digencarkan polisi di area Pos Simpang Gadog, Ciawi, Vimala Hills.***