ISU BOGOR - Sat Lantas Polres Bogor telah menetapkan aturan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor berlaku setiap akhir pekan dan hari libur nasional.
Berdasarkan keterangan resmi dari Sat Lantas Polres Bogor, kebijakan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021.
Sebab itulah pengguna jalan yang akan melewati kawasan Puncak Bogor harus memerhatikan jadwal keberangkatan dan titik check point ganjil genap.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Juli 2022, Perhatikan Waktu dan Titik Check Point Penyekatannya
Kebijakan ini diterapkan mulai H-1 akhir pekan dan hari libur nasional, tepatnya pada pukul 14.00 WIB.
Lebih jelasnya, jika pada akhir pekan, polisi akan melakukan operasi penyekatan mulai Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
Sementara ketika hari libur nasional, polisi akan menerapkan sistem penyekatan tersebut H-1 jelang hari libur.
"Aturan tentang ganjil genap di Jalur Puncak berdasarkan Peraturan Menteri MenteriNomor PM 84 Tahun 2021," jelas Sat Lantas Polres Bogor.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bogor yang Viral dan Kekinian 2022, Banyak Spot Foto Instagramable!