Itu artinya, cuti hari raya kurban hanya berlaku satu hari saja atau tidak ada perpanjangan seperti halnya libur Idul Fitri.
Hal tersebut bisa menjadi pertimbangan masyarakat yang ingin mudik di momen Lebaran Haji tahun ini.
Pasalnya, pemerintah tidak menetapkan libur panjang di momen Hari Raya Idul Adha 2022.***