2. Kamis, 26 Mei 2022, dari pagi hingga waktu yang ditentukan.
3. Jumat, 27 Mei 2022, dari pagi hingga waktu yang ditentukan.
Baca Juga: 5 Wisata Hits di Bogor yang Wajib Dikunjungi, Nomor 3 Paling Lengkap Fasilitasnya
4. Sabtu, 28 Mei 2022, dari pagi hingga waktu yang ditentukan.
5. Minggu, 29 Mei 2022, dari pagi hingga pukul 21.00 WIB.
Peraturan penyekatan ganjil genap ini berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2001.
Pengguna jalan yang akan melewati Jalur Puncak pada tanggal 25-29 Mei 2022 diharap memerhatikan kembali pelat nomor kendaraan sebelum berangkat.***