3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
4. Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
5. Jika UMK lebih dari Rp3,5 juta akan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu
6. Diutamakan bekerja di sektor konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagagan, dan jasa,
Jika ada pertanyaan seputar BSU dapat menghubungi Call center 1500-630. ***