Syarat penerima BSU adalah sebagai berikut.
1. WNI dibuktikan dengan KTP
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos September 2021, Bisa Lewat HP dengan Cara Mudah Ini
2. Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
4. Memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
Baca Juga: Kartu Prakerja 2021 Gantikan BSU, Sisa BLT Subsidi Gaji Tetap Cair, Simak Penjelasannya
5. Jika UMK lebih dari Rp3,5 juta akan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu
6. Diutamakan bekerja di sektor konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagagan, dan jasa
7. Tidak berlaku utnuk sektor pendidikan dan kesehatan