Catat ! Ini Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung. Besok, Senin 1 Maret 2021

- 28 Februari 2021, 11:16 WIB
ILUSTRASI Layanan Sim Keliling Jakarta, Bandung, Bogor Senin 1 Maret 2021
ILUSTRASI Layanan Sim Keliling Jakarta, Bandung, Bogor Senin 1 Maret 2021 /pikiran rakyat/

ISU BOGOR - Setiap masyarakat yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun, dan saat akan habis masa berlakunya harus diperpanjang.

Besok, Senin 1 Maret 2021 ada 5 mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI.

Baca Juga: Ternyata Hanya 7 Golongan Ini Saja yang Dapat Bikin dan Perpanjang SIM Gratis

Warga di wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Lippo Plaza Kramat Jati. Kemudian, bagi yang ada di Jakarta Pusat, bisa mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Berikutnya, mobil SIM Keliling yang ada di Grand Mall Cakung melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Utara. Lalu, warga Jakarta Barat bisa datang ke Citraland Mall. Untuk Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Baca Juga: Millen Cyrus Positif Narkoba Lagi, Kali Ini Mengandung Benzo

Sementara itu, warga Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari Kabupaten Bogor, karena satu unit mobil SIM Keliling tersedia mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang menyediakan dua mobil SIM Keliling. Lokasinya berada di ITC Kebon Kelapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditahan 20 Hari

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yaitu fotocopy KTP yang masih berlaku, fotocopy SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Sedangkan biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. ***

Editor: Wilda Wijayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x