Kapan THR 2023 Cair? Simak Waktu dan Nominal Uang yang Akan Diterima PNS

4 April 2023, 10:16 WIB
Simak jadwal pencairan THR 2023 untuk PNS. /Ilustrasi uang/Pixabay/Iqbalnuril/

ISU BOGOR - Pertanyaan seputar kapan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 cair ramai dipertanyakan jelang pekan-pekan terakhir Ramadhan 1444 H.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani, pemberian THR 2023 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Sri Mulyani memastikan bahwa THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.

Tak hanya PNS, THR dari pemerintah juga akan diberikan kepada ASN, pejabat negara, TNI, Polri, PPPK daerah, serta para pensiunan.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Bogor 2023

Dalam keterangan persnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian THR Idul Fitri 2023 akan dimulai pada hari ini, Selasa, 4 April 2023.

“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” jelas Menkeu dalam keterangan persnya.

Untuk nominal yang akan diberikan kepada PNS, Sri Mulyani menerangkan bahwa THR 2023 akan cair sesuai dengan gaji dan pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan yang dimaksud bisa berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta ditambah tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Keluarga, Maupun Mewakili Orang Lain, Lengkap Dengan Arab dan Terjemahan

Untuk menghitung besaran uang yang akan diterima, berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Rayakan Kemeriahan Ramadan Bersama Shopee Affiliate Meet-Up Special dengan Awkarin dan Cici Konten

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Jadi, menjawab pertanyaan seputar kapan THR 2023 cair, untuk PNS akan mulai diberikan pada 4 April 2023.***

Editor: Mutiara Ananda Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler