ISU BOGOR - Pertanyaan seputar kapan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 cair ramai dipertanyakan jelang pekan-pekan terakhir Ramadhan 1444 H.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani, pemberian THR 2023 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Sri Mulyani memastikan bahwa THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.
Tak hanya PNS, THR dari pemerintah juga akan diberikan kepada ASN, pejabat negara, TNI, Polri, PPPK daerah, serta para pensiunan.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Bogor 2023
Dalam keterangan persnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian THR Idul Fitri 2023 akan dimulai pada hari ini, Selasa, 4 April 2023.
“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” jelas Menkeu dalam keterangan persnya.
Untuk nominal yang akan diberikan kepada PNS, Sri Mulyani menerangkan bahwa THR 2023 akan cair sesuai dengan gaji dan pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Tunjangan yang dimaksud bisa berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta ditambah tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
Untuk menghitung besaran uang yang akan diterima, berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Rayakan Kemeriahan Ramadan Bersama Shopee Affiliate Meet-Up Special dengan Awkarin dan Cici Konten
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Jadi, menjawab pertanyaan seputar kapan THR 2023 cair, untuk PNS akan mulai diberikan pada 4 April 2023.***