Hore! Akhirnya Gaji ke-13 ASN Cair Agustus Ini, Kemenpan RB: Insya Allah Minggu Depan

1 Agustus 2020, 19:56 WIB
Ilustrasi ASN.* /PRFM

ISU BOGOR - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI anggota Polri. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan pencairan gaji ke-13 cair pada minggu kedua bulan Agustus ini.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji saat dikonfirmasi terkait progres pembayaran gaji ke-13 yang sempat menunggu rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 tentag gaji ke-13.

Dikutip IsuBogor.com dari WartaEkonomi.co.id melansir pernyataan Dwi bahwa pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut, pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini.

Baca Juga: Asyik! Agustus Ini Gaji ke-13 ASN Cair, Simak Faktanya

"Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan presiden. Insya Allah minggu depan," tutur Dwi, Sabtu 1 Agus 2020.

Sementara itu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, gaji ke-13 akan cair jika hasil revisi PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 rampung, karena keduanya akan menjadi payung hukum dalam pembayaran gaji ke-13.

"Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran)," tuturnya.

Baca Juga: Update Harga HP Oppo Terbaru Bulan Agustus 2020, Fin X2 Termahal

Meski demikian, Yustinus meminta agar pihak terkait yang nantinya menerima gaji ke-13 untuk bersabar. Bagaimanapun, pemerintah akan secepatnya mencairkan dan memberikan anggaran di luar 12 bulan gaji rutin para aparatur dan abdi negara itu.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II. Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp28,5 triliun.

Anggaran tersebut terdiri atas gaji ke-13 ASN termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun. "Total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: UPDATE: Tambah 8 Kasus Positif Baru Covid-19, Klaster Keluarga Bogor?

Di bagian lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan gaji ke-13 ASN, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

"Tentu anggaran yang diberikan kepada PNS, ASN, dan TNI ini sebesar Rp28,5 triliun ini diharapkan menjadi stimulus bagi perekonomian. Ini menambah daya beli masyarakat melalui PNS, ASN, dan TNI, dan Polri," ujar Airlangga di Jakarta.

Menurutnya saat pandemi Covid-19, demand side menjadi terganggu, maka dari itu upaya untuk mendorong permintaan yang tinggi untuk pertumbuhan makroekonomi dilakukan dengan mencairkan gaji ke-13 para aparatur dan abdi negara itu. "Di masa pandemi ini yang terganggu adalah demand side sehingga apapun yang bisa kita dorong untuk mendorong demand side ini untuk membantu supply sehingga recovery akan lebih bergerak," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler