Setelah Nisfu Syaban Apakah Boleh Puasa? Simak Penjelasannya

8 Maret 2023, 21:13 WIB
Setelah Nisfu Syaban Apakah Boleh Puasa? Simak Penjelasannya /Pixabay/Mohamed_hassan

ISU BOGOR - Setelah Nisfu Syaban apakah boleh puasa? Sebagaimana diketahui menjalankan puasa pada Nisfu Syaban merupakan satu amalan yang dianjurkan bagi umat Islam.

Hal ini mengingat banyak fadilah atau keutamaan yang luar biasa pada malam Nisfu Syaban, diantaranya dihapuskan atau diampuninya semua dosa manusia oleh Allah SWT bagi siapapun yang bertaubat.

Seperti dikutip dari Nahdlatul Ulama Online, Nisfu Syaban merupakan malam mulia yang jatuh pada malam ke-15 Syaban. Pada 2023, Nisfu Syaban jatuh antara tanggal 7 dan 8 Maret 2023.

Lantas setelah Nisfu Syaban apakah boleh puasa? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Niat dan Doa Buka Puasa Nisfu Syaban, Latin, Arab dan Artinya

Penjelasan Puasa setelah Nisfu Syaban

Ketentuan melaksanakan ibadah puasa Syaban disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA.

Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa haram hukumnya menunaikan puasa Syaban setelah pertengahan bulan Syaban.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا اِنْتَصَفَ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا

Artinya, "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Rasulullah saw bersabda: 'Ketika Syaban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa'." (HR Imam Lima: Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Baca Juga: Tata Cara Sholat Witir 3 Rakaat, Lengkap dengan Niat dan Doanya

Berdasarkan hadits tersebut, maka puasa Syaban haram dilakukan bila dimulai pada tanggal 16. Puasa Syaban harus dimulai sebelum tanggal tersebut, sejak tanggal 1 atau paling maksimal tanggal 15.

Apabila sampai tanggal 15 belum berpuasa, maka haram berpuasa pada tanggal 16 sampai akhir Syaban sesuai petunjuk hadits tersebut.

Sementara itu, as-Sayyid al-Bakri menjelaskan lebih detail perihal tiga pengecualian keharaman puasa bulan Syaban sebagai berikut:

Disambung dengan puasa pada hari-hari sebelumnya, meskipun dengan puasa tanggal 15 Syaban.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Nisfu Syaban Lengkap: Hukum, Niat, Bacaan Tiap Rakaat, dan Doa

Misalnya, Anda melakukan puasa pada tanggal 15 Syaban, kemudian terus berpuasa pada hari-hari berikutnya, maka tidak haram.

Namun jika memang itu terkait dengan kebiasaan berpuasa Senin Kamis atau puasa Dawud, maka meskipun telah melewati separuh Syaban ia tetap tidak haram berpuasa sesuai kebiasaannya.

Saat melakukan puasa nazar atau puasa qadha setelah pertengahan bulan Syaban, maka itu tidak haram.

Dengan demikian, kaum muslim masih diperbolehkan menunaikan puasa setelah Nisfu Syaban apabila sesuai dengan ketentuan di atas.***

 

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler