ISU BOGOR - BSU akan cair pada Desember 2022, para pekerja dihimbau Kemnaker untuk segera melakukan pencairan sebelum tanggal 20 Desember 2022 di kantor pos.
Namun, yang bisa menerima BSU adalah para pekerja yang memenuhi syarat seperti yang jelaskan oleh menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dalam pedoman penyaluran BSU 2022.
Syarat penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Ida Fauziyah mengungkap sejumlah syarat untuk menerima BSU 2022.
"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau setara dengan jumlah upah minimum provinsi, kabupaten/kota," jelas Ida.
Berikut adalah syarat dan cara cek untuk penerima BSU 2022 dari Kemenaker.
Baca Juga: Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos Mudah dan Cepat Desember 2022, Perhatikan Langkah-langkah Ini
Syarat penerima
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
3. Gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan menjadi lebih banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
4. Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI
5. Dikecualikan untuk pekerja/buruh yang telah mendapat bantuan lain (Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro, dan Program Keluarga Harapan)
Cara cek penerima
Pengecekan penerima BSU 2022 bisa dilakukan secara online melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sebelum cek penerima BSU 2022 lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor HP terkini, dan email terkini.
Baca Juga: BSU Kantor Pos Desember 2022 Kapan Cair? Simak Penjelasan Kemnaker dan Tata Cara Pencairannya
Mengenai tahapan untuk pengecekan calon penerima BSU di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, antara lain:
1. Lengkapi data-data calon penerima BSU seperti di bawah ini.
Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap sesuai (KTP)
Nama Ibu kandung
Nomor HP terkini
Email terkini.
2. Klik 'Lanjutkan'
3. Menampilkan notifikasi apakah termasuk dalam kriteria calon penerima BSU
4. Jika termasuk dalam kriteria Calon Penerima BSU maka bagi peserta yang belum memiliki nomor rekening HIMBARA / BSI diminta untuk melakukan pengkinian nomor rekening HIMBARA / BSI.***