Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

17 Maret 2022, 05:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya /Foto: Tangkapan layar prakerja.go.id/

ISU BOGOR - Kartu Prakerja Gelombang 24 akan dibuka hari ini, Kamis 17 Maret 2022. Pendaftaran Kartu Prakerja dapat dilakukan mulai pukul 10.30 WIB.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat rapat terbatas evaluasi PPKM pada Senin, 14 Maret 2022.

"Ditargetkan untuk 300 ribu dan ini akan akan dimulai pendaftarannya tanggal 17 Maret pada Kamis pagi jam 10.30," terangnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftarnya di prakerja.go.id

Dibukanya Kartu Prakerja gelombang 24 tentu saja adalah kabar baik untuk masyarakat Indonesia.

Di mana nantinya masyarakat yang lolos Kartu Prakerja gelombang 24 dapat menambah kompetensinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan yang telah disediakan.

Selain itu, peserta Kartu Prakerja juga nantinya akan mendapatkan intensif setiap bulannya.

Baca Juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Apakah akan Dibuka Lagi?

Buat kamu yang tertarik, bisa langsung melakukan pendaftaran setelah portalnya dibuka.

Caranya, kamu tinggal masuk ke dashboard.prakerja.go.id/daftar. Lalu masukkan alamat email, password, ulangi password, dan klik 'Daftar'.

Kamu tinggal mengikuti saja alur yang telah ditentukan oleh pihak Prakerja.

Baca Juga: Dinyatakan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21 tapi Dana Pelatihan Belum Masuk, Ternyata Ini Penyebabnya

Dikutip dari prakerja.go.id, adapun syarat mengikuti Kartu Prakerja antara lain sebagai berikut.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Langkah-langkah atau Cara Mengikuti Pelatihan dengan Program Kartu Prakerja Gelombang 21

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. ***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler