BPOM Buka Suara Soal Produk Mouth Spray Bisa Tangkal Corona

5 Januari 2021, 21:40 WIB
Foto Ilustrasi Covid-19.* /PIXABAY/pikisuperstar

ISU BOGOR - Baru-baru ini publik dibuat geger dengan maraknya promosi/iklan sebuah produk mouth freshner spray yang diklaim dapat menangkal virus corona. Karena dianggap meresahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya buka suara.

Dilansir dari laman resmi BPOM, disebutkan sehubungan dengan maraknya promosi/iklan di berbagai marketplace dan media sosial tentang produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray Na18201400055 yang diklaim dapat menangkal virus SARS COV-2 atau corona oleh sosok Kan Eddy.

BPOM memandang perlu memberikan penjelasan tentang sebuah produk yang diklaim bisa menangkal Corona ini, diantaranya produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray adalah produk kosmetik yang didaftarkan oleh PT. Ekosjaya Abadi Lestari.

Baca Juga: RSD GOR Pajajaran Beroperasi Pekan Kedua Januari, Positif COVID-19 Bertambah 73 Orang Dalam Sehari

Baca Juga: 9.669 Nakes Kota Bogor Siap Jalani Vaksinasi COVID-19 Tahap Pertama

BPOM telah memberikan Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055. Nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.

"BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS COV-2.

Dengan demikian, promosi yang menyebutkan bahwa produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS COV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkap klarifikasi tertulis BPOM, Selasa 5 Januari 2021.

Baca Juga: Daftar 10 Kecamatan di Bogor dengan Kasus Positif Aktif Covid-19 Tertinggi per 5 Januari 2021

Baca Juga: Kental Manis Bukan Susu Trending di Twitter, Ini Penjelasan BPOM

BPOM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label.

BPOM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika menemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berupa sanksi administrasi.

"Kepada masyarakat dihimbau agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah percaya pada promosi yang berlebihan, termasuk produk kosmetik yang diklaim dapat menangkal virus SARS COV-2,"

"Selalu ingat cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa," paparnya.***

 

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: BPOM

Tags

Terkini

Terpopuler