Aksi Koboi Acungkan Pistol, Pengemudi Fortuner Jadi Tersangka dan Ditahan

- 5 April 2021, 22:11 WIB
MFA Penodong Pistol Fortuner. /  Youtube
MFA Penodong Pistol Fortuner. / Youtube /

ISU BOGOR - Selain soal kepemilikan senjata api, polisi juga menetapkan pengemudi Toyota Fortuner bernama Muhammad Farid Andika alias MFA, yang mengacungkan pistol seusai menyenggol pengendara sepeda motor, di Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas.

"Sudah kami tetapkan tersangka terkait perkara kecelakaan lalu lintasnya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Senin 5 April 2021.

Dikatakan Yusri, status tersangka ditetapkan setelah penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, siang tadi. Pada kasus kecelakaan ini korban berinisial N hanya mengalami luka ringan.

Baca Juga: Andi Mallarangeng Beri 3 Opsi, Dijawab 4 Poin Oleh Demokrat Moeldoko: Silahkan SBY Buat Partai Cikeas

Baca Juga: Kulit Hitam Menyebalkan, Pemain Valencia Diakhaby Mendapat Rasis saat Melawan Cadiz

"Masuknya kategori kecelakaan lalu lintas ringan," ungkap Yusri.

Yusri menyampaikan, polisi telah memeriksa MFA, termasuk sejumlah saksi terkait kasus itu. Korban juga sudah menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan meminta bukti visum.

"Hasil pemeriksaan dari beberapa saksi dan beberapa keterangan yang ada bahwa memang ternyata kendaraan roda dua dengan roda empat ini searah."

Baca Juga: Hotma Sitompul Blak-blakan Soal Usir Desiree Tarigan, Muara Karta: Kok Ujug-ujug Datangi Hotman Paris

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x