Paylater Akulaku Dibekukan OJK, Dilarang Beroperasi Sementara Waktu, Ini Alasannya

- 28 Oktober 2023, 11:30 WIB
Akulaku dapat sanksi dari OJK.
Akulaku dapat sanksi dari OJK. /Instagram/akulaku_id/

ISU BOGOR - Bisnis paylater Akulaku Finance Indonesia baru-baru ini mendapat banyak sorotan lantaran dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Oktober 2023.

PT Akulaku Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan atau bisnis paylater lantaran terbukti melanggar kesepakatan dengan OJK.

OJK membatasi kegiatan bisnis paylater Akulaku lantaran perusahaan fintech lending tersebut tidak melaksanakan tindakan pengawasan atas layanan buy now pay later (BNPL) yang dikelolanya.

Dalam keterangan resminya, OJK mengatakan bahwa dengan dikenakannya pembekuan tersebut, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur existing maupun debitur baru dengan skema BNPL.

Baca Juga: Gelar Rakor Desk Pemilu, Pemkab Bogor Siap Sukseskan Pemilu dan Pilkada 2024

"Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan tersebut, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur existing maupun debitur baru dengan skema BNPL," ungkap OJK.

OJK meminta agar pihak perusahaan segera melakukan perbaikan sebagaimana yang diperintahkan, yakni yang sesuai dengan rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah direstui oleh OJK.

Sebagai informasi, Akulaku adalah platform penyedia layanan paylater yang cukup banyak digandrungi masyarakat Indonesia.

Melalui platform tersebut, pengguna bisa membeli barang, mulai dari alat elektronik, fashion, skincare, dan lainnya dengan sistem BNPL.

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah